DPRD Kaltim

Sosper Mimi Pane di Sumber Rejo, Kepala Bapenda Kaltim Memuji Warga Balikpapan Taat Bayar Pajak

350
×

Sosper Mimi Pane di Sumber Rejo, Kepala Bapenda Kaltim Memuji Warga Balikpapan Taat Bayar Pajak

Share this article
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane melakukan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di RT 52 Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Minggu (25/6/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane melakukan sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Jalan Tanjungpura III, RT 52 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (25/6/2022) pukul 14.00 wita.

Dalam sosialisasi tersebut Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane didampingi narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Staf Administrasi Umum Kelurahan Sumber Rejo Iriansyah, akademisi Didik Hadiyatno dengan moderator Iin Rahman.

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi perda ini merupakan sangat pengting guna  memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda-perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim. “Jadi selain reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami dari DPRD Kaltim juga melakukan sosialisasi perda di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” ujar istri dari anggota DPRD Balikpapan Ardiansyah SH ini.

Terkait perda pajak daerah, menurutnya sangat penting sebab masyarakat mendapat berbagai fasilitas dari pemerintah. Seperti fasilitas, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur semuanya berasal dari pembayaran pajak. “Jadi saya berharap masyarakat rajin membayar pajak. Supaya berbagai fasilitas, baik fasilitas pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur yang dimiliki oleh masyarakat menjadi lebih baik lagi,” harap Mimi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati mengatakan, Perda tentang Pajak daerah ini sebenarnya sudah lama tetapi baru kali ini secara rutin disosialisasikan ke masyarakat. “Selain sosialisasi perda kami juga melakukan silaturahmi dengan masyarakat karena silaturahmi memperpanjang umur,” kata Ismiati.

Pada kesempatan tersebut Ismiati menjelaskan tentang jenis-jenis pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh masyarakat. “Pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Jadi pajak yang dibayarkan ibu dan bapak untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintahan di daerah. Dulu ada jembatan kayu, tapi sekarang telah menjadi jembatan beton. Nah, itu semua dibiayai dari pajak yang ibu dan bapak bayarkan,” terangnya.

Ia menegaskan, saat ini Pemprov Kaltim telah mempermudah pembayaran pajak sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak sebab sudah bisa membayar secara online. “Sekarang ini bisa bayar pajak di kantor pos dan swalayan yang ditunjuk oleh pemerintah. Bisa juga lewat Bankaltimtara,” terangnya.

Menurutnya, pajak-pajak yang dibayarkan bisa dilihat oleh masyarakat lewat aplikasi SimPaTor di ponsel. “Sekarang sudah eranya transparan. Jadi tidak ada lagi yang disembunyikan. Nah, karena aplikasi inilah maka saya mendapat penghargaan dibidang keterbukaan informasi publik sehingga banyak daerah yang melakukan studi banding ke Bapenda Kaltim untuk belajar aplikasi ini,” ujar Ismiati.

Dalam kesempatan tersebut Ismiati memuji masyarakat Balikpapan yang rajin membayar pajak. “Alhamdulillah masyarakat Balikpapan taat bayar pajak. Walaupun saya ber KTP Samarinda tapi saya apresiasi kondisi Kota Balikpapan yang bersih serta warganya taat bayar pajak,” akunya. Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab terkait pajak daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh narasumber Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dan Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *