DISKOMINFO KALTIM

Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Hoaks

38
×

Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Cegah Penyebaran Hoaks

Share this article
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Irene Yurianti saat tampil di acara talk show radio

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan, Irene Yurianti, mengajak masyarakat berperan aktif memerangi penyebaran berita palsu atau hoaks menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

Irene Yurianti menyampaikan bahwa internet dan media sosial telah mempermudah komunikasi politik dan penyebaran informasi politik dengan cepat, namun efek sampingnya dapat signifikan. Kenaikan pengguna internet di Indonesia telah membuat media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menyuarakan pendapat warganet, tetapi situasi ini juga bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menciptakan kegaduhan, terutama menjelang tahun politik.
“Peningkatan pengguna internet Indonesia menjadikan media sosial sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat warganet, dan kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat kegaduhan khususnya menjelang tahun politik,” ungkap Irene pada dialog peran media sosial dalam mendukung proses demokrasi pemilu 2024, di Samarinda, Kamis (2/11/2023).
Untuk menghindari penyebaran hoaks yang merugikan, Irene meminta kepada masyarakat untuk melakukan penyaringan sebelum membagikan informasi, atau menggunakan prinsip “S3,” yaitu menyaring informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“Kami berharap masyarakat semakin selektif saat menerima informasi dari WhatsApp maupun media sosial lainnya, semuanya harus dikaji dulu kebenarannya,” tegasnya.
Irene menekankan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi penyebaran berita palsu dan menyesatkan, dan melek teknologi atau literasi digital sangat diperlukan. Masyarakat yang mampu menyaring informasi dengan benar dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi hoaks dan disinformasi. Selain itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah regulasi, seperti pembentukan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet. Informasi yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi.
“Sebagai upaya penangkalan hoaks masyarakat harus terliterasi secara digital atau melek teknologi, jadi harus banyak informasi yang diserap untuk data pembanding,” katanya.
Irene menekankan bahwa isu-isu negatif seperti hoaks merupakan ancaman yang harus segera diatasi, karena jika dibiarkan, mereka dapat tumbuh dan merugikan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia juga telah mengaktifkan mesin AIS (Artificial Intelligence System) yang bertugas melacak hoaks dan konten negatif di internet. Mesin AIS bekerja dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jutaan tautan yang mengandung konten negatif dan mengambil tindakan seperti pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta pengiriman laporan ke instansi terkait.(adv/sb-02/diskominfokaltim)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *