
SAMARINDA,suarabalikpapan.com–Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengalami kesulitan dalam menerapkan kebijakan penarikan retribusi di Area GOR Sempaja karena rendahnya partisipasi masyarakat.
Hal tersebut, berpengaruh pada keberhasilan implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha menegakkan aturan tersebut, tetapi sejauh ini respon dari masyarakat masih belum memadai.
“Upaya penegakkan terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kita upayakan. Namun, untuk di Stadion GOR Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” ungkap Armen.
Menurut Armen, biaya operasional untuk menjaga dan memelihara fasilitas di GOR Sempaja sangat besar mencakup biaya untuk listrik, air, tenaga kebersihan, serta pemeliharaan gedung.
Oleh karena itu, retribusi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan fasilitas tersebut.
“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” jelasnya.
Armen juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya sudah diterapkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, saat pandemi, kegiatan di kawasan tersebut berhenti total, dan retribusi pun tidak lagi ditarik.
“Sebelum masa pandemi COVID-19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi nol, dan kendalanya kalau sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” terangnya.
Armen menegaskan bahwa dana dari retribusi akan digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas agar tetap dapat berfungsi dengan baik.
“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” tutupnya.(adv/sb-02/disporakaltim)
Dispora Kaltim Hadapi Kendala dalam Penerapan Retribusi GOR Sempaja












