DPRD Kaltim

Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Sosialisasi Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

95
×

Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Sosialisasi Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Share this article
Sekretariat DPRD Kaltim hadir dalam Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Fugo Hotel Samarinda.

SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani dan Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kaltim Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Acara yang dilaksanakan di Fugo Hotel Samarinda pada Rabu, (6/11/2024), ini dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Eko Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, dan Rahmadiana, Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Evian Agus Saputra menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terkait produk hukum daerah. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi tentang Perda dan Pergub kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, serta memastikan agar kedua regulasi tersebut dikenal, dipahami, dan diaplikasikan secara efektif.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih kepada masyarakat mengenai pentingnya Perda dan Pergub, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Evian.
Sosialisasi ini memiliki peran penting dalam memperkenalkan dua regulasi utama di Kaltim. Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk memperkuat pemahaman ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat. Sementara itu, Pergub Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan prosedur jelas tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah, yang menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan lebih banyak pihak yang memahami pentingnya produk hukum daerah dan dapat berperan aktif dalam implementasinya, demi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di Provinsi Kalimantan Timur.(adv/sb-01/dprdkaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *