BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan pada Kamis (15/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan kesesuaian perizinan dan pelaksanaan kontrak kerja sama yang berlaku.
Hotel Royal Suite yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan merupakan aset bangunan Pemprov Kaltim. Awalnya bangunan ini difungsikan sebagai guest house milik provinsi sebelum dikerjasamakan dengan pihak swasta dan dikembangkan menjadi hotel.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam kontrak kerja sama tersebut. Ia menyebut telah terjadi wanprestasi kontrak oleh pihak swasta yang mengelola hotel, termasuk penyalahgunaan aset serta perubahan fungsi tanpa izin sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal.
“Kontrak kerja sama ini sudah wanprestasi. Ada penyimpangan, kewajiban mitra yang selama bertahun-tahun tidak dipenuhi. Penggunaan aset juga tidak sesuai perjanjian. Tahun 2025, ini tidak bisa dibiarkan lagi,” tegas Hasanuddin.
Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk segera menyusun langkah strategis guna menghindari kejadian serupa. Hasanuddin juga meminta laporan lengkap terkait dokumen kerja sama dan catatan peringatan yang pernah diberikan kepada mitra swasta. Bila diperlukan, ia menyarankan dilakukannya audit ulang bahkan investigasi oleh BPK atau BPKP.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut menyampaikan kekhawatirannya atas lemahnya manajemen hotel. Ia menilai bahwa mitra swasta telah gagal memenuhi kewajibannya terhadap Pemprov Kaltim.
“Jika kerja sama masih ingin dilanjutkan, mitra harus menunjukkan itikad baik. Tapi kalau sudah mentok, pemerintah harus bersikap tegas, hentikan kontraknya dan amankan aset milik negara,” tegas Agus.
Agus juga mengusulkan agar Pemprov Kaltim menggandeng pihak kejaksaan untuk menyelidiki lebih jauh potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan hotel tersebut.
Kunjungan ini diikuti oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim, seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari pihak pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepentingan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah.(adv)
DPRD Kaltim Soroti Wanprestasi Pengelolaan Aset di Hotel Royal Suite Balikpapan












