DPRD Kaltim

Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Ranperda Prioritas dan Usulan Baru dalam Rapat Internal

45
×

Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Ranperda Prioritas dan Usulan Baru dalam Rapat Internal

Share this article
Bapemperda DPRD Kaltim menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut Ranperda prioritas serta sejumlah usulan perda baru, termasuk pendidikan, HIV/AIDS, dan pengelolaan sungai.

SAMARINDA, suarabalikpapan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (19/5/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Agenda utama rapat ini adalah menindaklanjuti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas serta membahas usulan perda baru dari anggota legislatif dan komisi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dan didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Hadir pula para anggota Bapemperda, yaitu Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.
Salah satu fokus utama adalah percepatan pengesahan Ranperda tentang Tata Tertib DPRD yang telah melalui proses fasilitasi. Ranperda ini ditargetkan untuk disahkan pada tanggal 28 Mei 2025.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substansi. Dokumen ini siap dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Dua Ranperda strategis lainnya—tentang perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida—masih berada di lingkup Pemerintah Provinsi. Ketua DPRD meminta percepatan koordinasi agar segera diajukan secara resmi ke DPRD Kaltim.
Beberapa usulan Ranperda baru yang sedang dibahas antara lain: Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, diusulkan oleh dr. Andi Satya. Perlu kajian akademik dan harmonisasi dengan kebijakan nasional, Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak, usulan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), masih membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi pusat serta penajaman urgensi lokal, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman, masih menunggu penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Dinas ESDM, Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang bertujuan membentuk kerangka kebijakan legislatif yang terstruktur, Revisi Perda No. 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, akan direformulasi menjadi Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam, merespons insiden kecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam, Perubahan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), diusulkan oleh Komisi III. Fokus perubahan pada penguatan sumber pendanaan, klasifikasi program TJSL, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan.
Sebagai langkah strategis, Bapemperda DPRD Kaltim berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Tujuan FGD ini adalah menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, memperkuat sinergi legislasi, serta menyesuaikan produk hukum daerah dengan pembagian kewenangan pemerintahan.
Rapat internal ditutup dengan pernyataan Ketua DPRD Kaltim yang menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Semua peserta sepakat bahwa produk legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal dan aspiratif terhadap suara masyarakat Kaltim.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *