BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Ranah Asri, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (15/11/2025) sore.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Drs. H. Sugito dan Drs. Sutarno, dengan H. Misiran sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: Membentuk peraturan daerah, Menyetujui Rancangan APBD, dan Mengawasi pelaksanaan APBD.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui regulasi setelah disahkan, tetapi juga memahami isi dan dampaknya.
“Sosper pajak daerah ini sangat penting agar masyarakat tahu manfaat pajak yang dibayarkan kepada negara,” ujar Yusuf.
Narasumber pertama, H. Sugito, memaparkan lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.
Ia juga menyinggung pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya dengan diterapkannya tilang elektronik.
Sementara itu, narasumber kedua, Drs. Sutarno, mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual-beli. Hal ini penting agar potensi pajak masuk ke daerah tempat kendaraan digunakan.
“Kalau kendaraan berasal dari luar daerah dan tidak segera dibalik nama, pajaknya akan masuk ke daerah asal, bukan ke Balikpapan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa risiko hukum juga bisa timbul apabila kendaraan yang belum dibalik nama terlibat pelanggaran atau kecelakaan.
“Yang akan terkena dampaknya adalah pemilik lama. Selain itu, pajaknya juga tidak masuk ke daerah kita,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan warga seputar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijawab secara lugas oleh Yusuf Mustafa bersama kedua narasumber.(sb-01)
Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Batu Ampar, Tegaskan Manfaat Pajak bagi Masyarakat












