DPRD Kaltim

Yusuf Mustafa Tekankan Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil dalam Penguatan Demokrasi Daerah di Balikpapan Utara

1058
×

Yusuf Mustafa Tekankan Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil dalam Penguatan Demokrasi Daerah di Balikpapan Utara

Share this article
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Yusuf Mustafa menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) bertema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” pada Jumat (28/11/2025)

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH., MH., menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) bertema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” pada Jumat (28/11/2025). Acara ini berlangsung di Jalan Perumahan Balikpapan Baru RT 23, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno, dengan Hapni Kanappe sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa program seperti PDD menjadi salah satu bentuk interaksi langsung antara anggota dewan dan masyarakat. Selain itu, terdapat pula kegiatan reses serta sosialisasi peraturan daerah (perda) sebagai bagian dari komunikasi publik DPRD.
“Kegiatan kali ini fokus pada hak dan kewajiban masyarakat sipil. Saya harap bapak dan ibu dapat memahami betapa pentingnya peran masyarakat sipil demi tercapainya kesejahteraan bersama, khususnya di Kaltim,” ujar Yusuf Mustafa.
Narasumber Ir. Nurdin Ismail menjelaskan bahwa masyarakat sipil terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah seperti LSM, serikat pekerja, organisasi berbasis agama, hingga kelompok sukarela yang bekerja secara independen untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, maupun politik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, serta pengayoman dari pemerintah maupun antarwarga dalam berbagai aspek kehidupan.
Narasumber lainnya, Drs. Sutarno, menambahkan bahwa masyarakat sipil berhak berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk: hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mengawasi jalannya pemerintahan, hak atas layanan publik yang berkualitas, hak menyampaikan pengaduan,serta hak memperoleh advokasi atau perlindungan bila diperlukan.
Ia juga menyoroti hak-hak konstitusional masyarakat, seperti memperoleh pendidikan, menjalankan agama sesuai keyakinan, dan mendapatkan kedudukan yang setara di mata hukum.
Kegiatan PDD ini disambut positif oleh warga setempat. Peserta terlihat antusias mengikuti diskusi dan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan masukan maupun pertanyaan seputar hak dan kewajiban masyarakat sipil.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *