DPRD Kaltim

Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Kepemudaan, Dorong Pemuda Balikpapan Siap Bersaing di IKN

433
×

Yusuf Mustafa Sosialisasikan Perda Kepemudaan, Dorong Pemuda Balikpapan Siap Bersaing di IKN

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa dan narasumber berfoto bersama usai menggelar sosialisasi Perda Kepemudaan di Balikpapan Selatan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com –Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Jalan Bukit Damai Lestari RT 32 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (7/2/2026) sore.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Drs. H. Sugito dan Drs. Sutarno dengan moderator Purwanto. Sosialisasi berlangsung interaktif dan diikuti dengan antusias oleh warga yang ingin memahami lebih jauh regulasi Perda Kepemudaan di Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menegaskan bahwa Perda Kepemudaan memiliki peran strategis sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyalurkan anggaran untuk pemberdayaan pemuda.
“Perda ini menjadi dasar bagi legislatif dan eksekutif untuk mengalokasikan anggaran guna memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda di Kalimantan Timur, termasuk di Kota Balikpapan,” ujar Yusuf Mustafa, yang juga merupakan suami dari Anggota DPRD Balikpapan, Hj. Suwarni.
Ia menjelaskan, sejumlah program yang dapat dibiayai pemerintah melalui perda tersebut antara lain pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), serta berbagai bentuk kegiatan dan pemberdayaan kepemudaan lainnya.
Sementara itu, narasumber H. Sugito menekankan pentingnya sosialisasi Perda Kepemudaan sebagai bagian dari tugas konstitusional DPRD.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi (pembentukan peraturan daerah), budgeting (kewenangan dalam penyusunan dan pengawasan APBD), serta pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah.
“Di tingkat provinsi, DPRD mengawasi kinerja gubernur. Sedangkan di kabupaten dan kota, DPRD mengawasi wali kota dan bupati,” jelasnya.
Terkait Perda Kepemudaan, Sugito menyebut regulasi ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberdayakan potensi pemuda di berbagai bidang, mulai dari pelatihan, pemagangan, pendampingan, kemitraan, promosi usaha, hingga bantuan permodalan.
Ia berharap, keberadaan perda ini mampu melahirkan lebih banyak wirausaha muda, sehingga dapat menekan angka pengangguran di Kalimantan Timur.
“Apalagi Kaltim telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Saya berharap pemuda Kaltim, khususnya Balikpapan, mampu bersaing dan mengambil peluang di IKN melalui program-program pelatihan kerja dari pemerintah,” pungkasnya.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *