DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Ancam Bongkar Tower Tak Berizin, Perusahaan Diminta Segera Urus Izin

34
×

DPRD Balikpapan Ancam Bongkar Tower Tak Berizin, Perusahaan Diminta Segera Urus Izin

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan telekomunikasi dan televisi yang memiliki menara (tower) agar segera mengurus perizinan yang telah kedaluwarsa.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa jika perusahaan tidak segera memperbarui izin, maka pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran.
“Jika tidak ada pengurusan izin, kami minta OPD terkait melakukan penertiban, termasuk pembongkaran,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Danang mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait sejumlah tower yang terbengkalai atau tidak lagi digunakan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Sejumlah warga juga mengaku resah dengan keberadaan menara telekomunikasi di lingkungan mereka. Kekhawatiran muncul karena pembangunan tower diduga belum mengantongi izin resmi.
Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Komisi I menemukan adanya beberapa tower dengan izin yang telah habis masa berlakunya.
Sebagai langkah awal, Diskominfo diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh menara tower, termasuk memanggil vendor atau pemiliknya untuk klarifikasi dan tindak lanjut.
Danang menjelaskan, saat ini kewenangan perizinan tower telah beralih ke pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan peraturan daerah (Perda) terkait pemasangan menara tidak lagi berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses administrasi, khususnya melalui Diskominfo yang bertugas memberikan rekomendasi untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Untuk pembangunan tower baru, pemilik wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk mengajukan PBG sebelum melanjutkan pembangunan.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka DPRD bersama OPD terkait, termasuk Satpol PP, berwenang menghentikan aktivitas pembangunan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Jika tidak sesuai regulasi, pembangunan harus dihentikan sampai izin dilengkapi,” tegas Danang.
Langkah tegas ini dilakukan DPRD Balikpapan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan tower sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *