DPRD Balikpapan

Bapemperda DPRD Balikpapan Paparkan Tahapan Pembentukan Perda dan Target Rampung 10 Regulasi di 2025

110
×

Bapemperda DPRD Balikpapan Paparkan Tahapan Pembentukan Perda dan Target Rampung 10 Regulasi di 2025

Share this article
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memaparkan secara rinci proses pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam audiensi bersama civitas akademika Universitas Mulia, Senin (3/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Arif Agung—akrab disapa A3—mengungkapkan bahwa diskusi lebih banyak membahas aspek praktis dari pembentukan perda.
“Teman-teman Fakultas Hukum tentu sudah memahami teori. Kami dari DPRD berbagi pengalaman soal penerapannya di lapangan,” ujar A3.
Menurut A3, penyusunan perda tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan asas perundangan, hierarki hukum, serta tinjauan sosiologis masyarakat.
“Mahasiswa hukum perlu memahami bahwa penyusunan perda harus berpihak pada kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
A3 menyampaikan bahwa hingga November 2025, lima perda tengah dalam tahap pembahasan.
“Progres tahun ini ada lima perda yang sedang berjalan. Insya Allah bisa mencapai 10 perda yang disahkan hingga Desember nanti,” katanya optimistis.
Ia menambahkan, sebagian besar pembahasan sudah berada di tahap pembicaraan tingkat satu, sementara beberapa masih menunggu proses fasilitasi dari pemerintah provinsi.
Terkait perda inisiatif DPRD, A3 menjelaskan baru satu perda yang rampung hingga saat ini.
“Biasanya perda inisiatif membutuhkan waktu lebih lama karena merupakan produk baru, bukan revisi. Dua yang sedang kami bahas adalah perda Pendidikan Pancasila dan P4GN (Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” ujarnya.
Ia berharap dua perda tersebut dapat disahkan paling lambat awal 2026.
“Targetnya Desember ini bisa tuntas. Pendidikan Pancasila sempat tertunda karena pergantian masa bakti dewan sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, A3 menyebut bahwa perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
“Kami tetap berpedoman pada undang-undang, meskipun pemerintah pusat belum memiliki panduan yang rigid seperti era P4 dulu,” jelasnya.
A3 mencontohkan sejumlah daerah yang telah menerapkan perda serupa.
“Daerah Istimewa Yogyakarta dan beberapa provinsi lain sudah punya perda sejenis. Misalnya di Malang, setiap pukul 10 pagi seluruh institusi menyanyikan lagu Indonesia Raya, meski belum ada perda khusus,” tutupnya.
Melalui penjelasan Bapemperda DPRD Balikpapan, publik kini mendapat gambaran lebih jelas tentang proses pembentukan perda serta komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk upaya menuntaskan 10 perda pada 2025 dan mendorong penguatan nilai-nilai Pancasila serta pencegahan narkotika di tingkat daerah.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *