BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan, DPRD Balikpapan, Selasa (24/1/2023). RDP membahas standar harga satuan regional perjalanan dinas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, dalam Perpres tersebut mengatur tentang honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.
Ia menjelaskan, RDP kali ini bertujuan, untuk menyamakan persepsi dengan Inspektorat terkait beberapa hal yang harus dilengkapi, setelah selesai melakukan perjalanan dinas. “Apa-apa saja bukti yang diserahkan. Ini juga harus disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwali) terkait perjalanan dinas tersebut,” kata Budiono usai RDP.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapaan ini juga membantah bahwa RDP kali membahas temuan Inspektorat terkait penyalahgunaan perjalanan dinas anggota DPRD Balikpapan. “Ini hanya menyamakan persepsi saja bersama Inspektorat. Jadi tidak benar membahas ada temuan penyalahgunaan perjalanan dinas,”pungkas Anggota DPRD Dapil Balikpapan Barat ini.(sb-03).












