BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (3/5/2021). Kedua Raperda tersebut yaitu Reperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda Produk Halal.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi, mengatakan, Raperda penataan PKL mengatur pendataan dan pembinaan bagi PKL. “Kami berharap kedepan para PKL dapat naik kelas. Sehingga mampu mendorong perekonomian, karena para pelaku ekonomi mikro mempunyai potensi cukup besar untuk membuka lapangan pekerjaan,” kata iwan Wahyudi kepada awak media, di ruangan kerjanya.
Ia menegaskan, kedepan tidak ada lagi PKL yang tidak terdaftar. Sehingga perda tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan bagi PKL. “Berapapun jumlah PKL akan dilakukan pendatan guna membuka peluang untuk meningkatkan perekonomian daerah,” harapnya.
Terkait Raperda Produk Halal untuk mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mempermudah mendapatkan sertifikasi produk halal. “Saat ini sulit mendapatkan sertifikasi tersebut. Setelah memiliki sertifikasi produk halal, para UMKM juga mendapatkan nilai tambah serta memberikan kenyaman bagi para konsumen,” katanya.
Kedua raperda tersebut, kata Iwan, saat ini masih dilakukan pembahasan pasal per pasal bersama OPD terkait sebelum ditetapkan menjadi perda (sb-03).
Comment