BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Para pengembang di Balikpapan belum menyerahkan 2 persen lahan miliknya untuk pemakaman sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana.
“Untuk itu, kami mendorong para pengembang segera menyerahkan 2 persen lahanya sebagai kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos),”kata Ketua Pansus Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, kepada awak media usai menghadiri RDP bersama Asosiasi Pengembang Balikpapan serta OPD terkait di Lantai 2 Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (6/2/2023).
Diakuinya, sampai saat ini hasil dari RDP bersama 3 Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) siap menyerahkan lahan secara kolektif untuk kepentingan TPU pada lahan luasan 20 Hektar untuk kepentingan umum.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Balikpapan ini memberikan apresiasi kepada sejumlah asosiasi pengembang yang akan menyerahkan 2 persen lahanya untuk TPU.
“Semoga kedepan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan lahannya untuk kepentingan umum,” ujar Taqwa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Arfiansyah menyambut baik penyerahan 2 persen lahan secara kolektif oleh 3 asosiasi pengembang tersebut.(sb-03).












