TANA PASER,suarabalikpapan.com-Komisi I DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan OPD di lingkungan Pemkab Paser, ATR/BPN serta pihak terkait di ruang rapat Bapekat Sekertariat DPRD Paser, Rabu (13/3/2024).
RDP membahas lahan yang dikuasai Pemkab Paser di sisi selatan Gedung Olahraga (GOR) Sadurengas Tapis yang diklaim warga. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Paser H. Hendrawan Putra didampingi anggota Komisi I M. Saleh, M Ramli S Bakti serta Rahmadi. Hadir pula pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukum.
Ketua Komisi I DPRD Paser H. Hendrwan Putra mengatakan, ahli waris lahan yang hadir Dullah Bin Muhammad yakni Fineke yang mengklaim tanah disisi selatan GOR Tapis di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot. Ia mengklaim lahan itu seluas 500×300 meter atau sekitar 15 hektar. Dalam RDP tersebut ATR/BPN juga telah menyampaikan bahwa tanah yang diklaim tersebut yakni 500×300 meter sudah berdiri sekitar kurang lebih 100 sertifikat hak milik di lahan tersebut.
DPRD Paser menginginkan Pemkab Paser dalam RDP bisa mencari jalan tengahnya terkait permasalahan ini. Lahan yang diklaim ini oleh ahli waris tersebut dari keterangan dari Perwakilan Pemkab Paser memang sudah dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah pada tahun 2011.
“Pembebasanya 2011 dan telah dilakukan pembayaran di tahun 2011. Pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun 2011 lalu tersebut ke SHM atas nama Agus Nur Santoso,” kata Hendrawan Putra usai RDP.
Tentunya Pemkab Paser, lanjut Hendrawan Putra tidak mungkin bisa melakukan pembayaran kembali di objek yang sama. Satu-satunya jalan disini adalah ahli waris harus melakukan gugatan ke pengadilan untuk kepastian hukumnya dan memperoleh keadilan di sini. DPRD Paser hanya memfasilitasi terhadap kedua belah pihak yakni pemerintah daerah dan ahli waris yang mengeklaim tanah tersebut, dan tidak bisa berpihak siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Jika sudah dilakukan gugatan pengadilan disitu bisa dilihat status lahan tersebut seperti apa,” jelasnya. Pada RDP tersebut, ia mengaku, pihak pengacara ahli waris sempat melontarkan kata kata untuk memagar atau menutup lahan tersebut, namun pihak DPRD Paser berharap tidak terjadi hal seperti itu, karena dikhawatirkan akan berimbas ke hukum yang lebih besar lagi. Terlebih lagi area tersebut merupakan cental sapras olahraga yang bakal digunakan untuk Porprov 2026.
“Memang sempat pihak kuasa hukum ingin memagar lahan tersebut, “katanya. Hendrawan mengatakan, kasus ini sudah bergulir sejak 2017 dan sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali. Namun dari hasil mediasi tersebut tidak menemukan titik terangnya.
“Kasus ini memang sudah lama bergulir dan memang belum ada titik terang,” ujarnya.
Mengenai adanya tanda tangan Wakil Bupati Paser almarhum Mardikansyah yang membenarkan tanah itu milik ahli waris, ia menegaskan, jika berbicara non teknis, berdasarkan keterangan dari Kabag Umum Setda Paser Yatiman, pada waktu itu Wakil Bupati Paser almarhum Mardikansyah berbicara kepada Lurah waktu itu Yatiman bahwa dilakukannya itu karena faktor tidak enak. Bahasa faktor tidak enak ini kan luas, artinya walaupun tertulis disitu sebagai Wakil Bupati Paser karena faktor tidak enak seperti apa maksudnya kan luas. Namun sudah dijelaskan tadi secara hukum karena beliau hanya menyatakan benar di situ.
“Jika yang menyatakan benar di situ adalah ahli waris yang bersebelahan dengan tanah tersebut ada berkekuatan hukumnya, namun itu Wakil Bupati Paser terdahulu yang hanya menyatakan benar saja dan tentunya tidak kuat kekuatan hukumnya,” jelasnya.
Hendrawan menambahkan, dari sisi Pemkab Paser, dalam RDP tersebut juga menegaskan bahwa jangan hanya Pemerintah Daerah saja yang digugat karena dari luasan tanah yang diklaim bukan hanya Pemkab Paser saja yang memiliki namun juga ada penduduk sekitar yang memiliki SHM.
“Banyak masyarakat lain yang memiliki SHM di situ seharusnya tidak hanya Pemkab Paser saja yang digugat tapi di sekitarnya juga,”ujar Hendrawan.(sb-06)