Kabupaten Paser

Dukung Visi Paser TUNTAS, Pemkab Paser Siapkan Tunjangan untuk Perangkat Desa dan BPD, Tunggu Aturan Pusat

44
×

Dukung Visi Paser TUNTAS, Pemkab Paser Siapkan Tunjangan untuk Perangkat Desa dan BPD, Tunggu Aturan Pusat

Share this article
Kepala Dinas PMD Kabupaten Paser Chandra Irwanadhi

TANA PASER, suarabalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah menyiapkan skema pemberian tunjangan bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung visi Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rencana pemberian tunjangan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita sudah merespons kebijakan itu dengan perencanaan tunjangan. Namun, kami masih menunggu PP sebagai dasar hukumnya,” jelas Chandra. Senin (7/7/2025)
Chandra menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis dan besaran tunjangan tersebut sebelum PP resmi diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar aturan daerah tetap selaras dengan regulasi pusat, sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kami membuat Perbup tanpa dasar PP, lalu ternyata bertentangan, maka Perbup tersebut bisa dibatalkan secara hukum,” tegasnya.
Terkait nominal tunjangan yang akan diberikan, Dinas PMD Paser masih belum bisa memastikan besaran pastinya. Penentuan nominal baru akan dilakukan setelah PP keluar sebagai acuan hukum.
Namun, Chandra menyebut bahwa dalam praktik sebelumnya, Pemkab Paser menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) terendah sebagai dasar perhitungan tambahan penghasilan bagi perangkat desa. Langkah ini diambil agar desa dengan anggaran terbatas tidak terbebani dan tetap bisa mengikuti kebijakan secara adil dan proporsional.“Kami gunakan patokan ADD terendah agar desa dengan anggaran kecil tetap mampu mengimbangi desa yang ADD-nya lebih tinggi,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kinerja aparatur desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pelayanan publik di tingkat desa.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *