DPRD Balikpapan

Kelurahan Graha Indah Bangun 28 Petak Kawasan Kuliner UMKM, Dorong Ekonomi Warga

108
×

Kelurahan Graha Indah Bangun 28 Petak Kawasan Kuliner UMKM, Dorong Ekonomi Warga

Share this article
Anggota DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, akan segera memiliki kawasan kuliner khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pembangunan kawasan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan UMKM lokal.
Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Dapil Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, menyampaikan langsung rencana pembangunan ini kepada awak media di lokasi proyek, RT 13 Kelurahan Graha Indah, pada Senin (11/5/2025). Politisi dari Partai Hanura tersebut menuturkan bahwa terdapat 28 petak yang akan dibangun untuk para pedagang kuliner.
“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa OPD seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan. Mereka juga sudah turun langsung meninjau lokasi,” ujarnya.
Disperkim disebut siap membantu pembangunan gapura sebagai pintu masuk kawasan, sedangkan Disporapar akan memperindah kawasan dengan mural pada dinding pembatas. Selain itu, akses jalan menuju lokasi akan diaspal melalui dana aspirasi dari DPRD.

Kelurahan Graha Indah di Balikpapan Utara akan membangun kawasan kuliner UMKM dengan 28 petak untuk pedagang.

Ketua UMKM Kelurahan Graha Indah, Sugiarto, menyambut baik pembangunan ini. Ia mengapresiasi inisiatif Syarifuddin Oddang dalam memberdayakan warga melalui sektor kuliner.
“Ini bukan hanya membantu para pedagang, tetapi juga mendukung ekonomi warga sekitar. Bahkan, sebagian keuntungan dari UMKM nantinya akan disisihkan untuk mendukung kegiatan Masjid Raudatul Jannah yang masih berada di wilayah RT 13,” jelasnya.
UMKM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang menjelaskan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, serta strategi pemberdayaannya. Pengetahuan mengenai klasifikasi UMKM penting bagi pelaku usaha untuk keperluan legalitas, pengurusan izin, hingga perhitungan kewajiban pajak.
Pembangunan kawasan kuliner di Graha Indah menjadi salah satu bentuk nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lokal, sejalan dengan semangat undang-undang tersebut.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *