DPRD Balikpapan

Komisi I DPRD Balikpapan RDP dengan Diskominfo, Soroti Penertiban dan Izin Tower Telekomunikasi

197
×

Komisi I DPRD Balikpapan RDP dengan Diskominfo, Soroti Penertiban dan Izin Tower Telekomunikasi

Share this article
Kepala Diskominfo Balikpapan Heriansyah Heriyono

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk membahas persoalan menara atau tower telekomunikasi yang digunakan oleh sejumlah provider, baik untuk layanan televisi maupun telepon seluler.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan H.Danang Eko Susanto menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan konektivitas digital masyarakat. Hal ini terutama ditujukan bagi wilayah yang sebelumnya masih tergolong blank spot atau belum terjangkau jaringan secara optimal.
Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya penertiban terhadap tower yang sudah tidak memiliki izin atau masa perizinannya telah kedaluwarsa. Ia meminta para pemilik menara segera melaporkan status kepemilikan dan perizinannya agar tidak berujung pada tindakan pembongkaran.
“Penertiban harus segera dilakukan, terutama terhadap tower yang izinnya sudah tidak berlaku. Kami juga meminta pemilik untuk proaktif melapor,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Kepala Diskominfo Balikpapan, Heriansyah Heriyono, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 kewenangan perizinan tower telah dialihkan ke pemerintah pusat. Diskominfo saat ini tidak lagi mengeluarkan izin, melainkan hanya memberikan rekomendasi untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui dinas terkait.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 400 tower di Kota Balikpapan, namun hanya sekitar 100 tower yang memiliki izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Diskominfo mendorong penerapan kebijakan satu tower digunakan oleh beberapa provider. Selain mengurangi jumlah tower yang menumpuk, langkah ini juga dinilai lebih aman, khususnya di wilayah rawan longsor seperti Gunung Rambutan dan Gunung Stelling.
“Dengan konsep sharing tower, kita bisa meminimalkan risiko sekaligus menata infrastruktur agar lebih efisien,” jelas Heriansyah.
Diskominfo juga terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna merumuskan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan menara telekomunikasi di Balikpapan, termasuk aspek keamanan dan tata ruang.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan konektivitas digital dan penataan lingkungan yang aman serta tertib.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *