BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Kurator Victoria Prudentia Law Firm yang melakukan penutupan operasional Hotel Bahtera Balikpapan yang mengalami kepailitan mendapat penolakan dari seluruh karyawan hotel. “Para karyawan menolak penutupan operasional hotel. Mereka meminta agar operasional hotel terus berlanjut sebab mata pencaharian karyawan bergantung kepada aktivitas Hotel Bahtera,” kata kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera Balikpapan Suen Redy Nababan SH CLA dalam jumpa pers, pada Senin (12/02/2024).
Perkara kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan, kata Suen, sedang dalam tahap proses kasasi sehingga Kurator Prudentia Law Firm dianggap tidak adil dan netral dalam menengahi perkara ini. Sebab pihak kurator dinilai semena-mena melakukan penutupan operasional hotel tersebut. “Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, padahal tidak benar. Sebab belakang ini hotel sangat ramai dan banyak kustomer. Bahkan sesuai catatan keuangan laba rugi dalam kondisi memadai. Jadi para karyawan mempertanyakan alasan kurator menutup operasional hotel,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan SH dan Ozhak E Sihotang SH membenarkan para karyawan menolak penutupan operasional Hotel Bahtera Balikpapan. “Kami minta operasional Hotel Bahtera Balikpaan tidak ditutup dan kami akan sampaikan kepada pihak kurator. Kami selaku kuasa hukum Hotel Bahtera Balikpapan meminta kepada kurator agar melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang mengutamakan independensi serta mengikuti koridor-koridor hukum yang berlaku,” pinta Rio.
“Kami melihat kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Penutupan operasional hotel-pun tidak melalui prosedur yang benar karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” ujar Rio.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, bahwa sudah ada calon-calon investor yang berminat untuk berinvestasi atau mengambil-alih operasional Hotel Bahtera Balikpapan, salah satunya manajemen Sahid Hotel. Seharusnya, kata Dia, kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik. Jangan terburu-buru sebab melanggar seluruh proses yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
“Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada hakim pengawas atas tindakan yang dilakukan kurator. Kami meminta tim kurator untuk menghormati setiap proses hukum dengan baik, agar setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan,” terangnya.
Rio menambahkan, para karyawan Hotel Bahtera Balikpapan telah menandatangani petisi untuk menolak penutupan operasional hotel. “Petisi sudah ditandatangani pihak karyawan. Mereka menolak secara tegas penutupan operasional hotel. Mereka akan mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan hak-hak azasi karyawan yaitu tetap memiliki mata pencaharian sampai perkara kepailitan ini selesai,” pungkasnya.(sb-02)