BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisah menyambut kunjungan Komisioner Nasional Disabilitas (KND) Deka Kurniawan ke DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (20/5/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong setiap pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Balikpapan, agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
“Tentunya kami di DPRD Balikpapan menyambut baik dan memberikan apresiasi terkait usulan tentang pembentukan Perda Disabilitas di Balikpapan,” ucap Laisa Hamisah kepada awak media di ruang kerjanya, pada Senin (20/5/2024).
Laisa menjelaskan bahwa Balikpapan sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga langkah selanjutnya adalah meningkatkan statusnya menjadi Perda.
Sementara itu, Komisioner Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke Balikpapan guna mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memenuhi hak disabilitas melalui Perda. “Kunjungan kami ke Balikpapan membawa dua misi. Yang pertama, mendorong Pemkot Balikpapan untuk segera memiliki Perda tentang Disabilitas,” ujar Deka.
Ia menuturkan Perda tersebut nantinya akan mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, menjadi dasar kebijakan terkait kesejahteraan sosial, pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya. “Hingga saat ini, dari 500-an kabupaten/kota di Indonesia, sudah ada 139 yang memiliki Perda Disabilitas,” akunya.(sb-02)