by

Mieke Henny Soroti Swalayan Tidak Melaksanakan Kewajibannya, Salah satunya Tidak Merekrut Tenaga Kerja Lokal Sekitar Toko

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Mieke Henny menyoroti banyaknya swalayan atau minimarket di Balikpapan yang lalai melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Politisi Partai Demokrat ini memberi contoh soal tenaga kerja yang banyak tidak merekrut tenaga lokal di sekitar operasional swalayan atau minimarket, kemudian wajib mengakomodasi hasil-hasil produk Usaha Mikro Menengah Kecil (UMKM) lokal. Bahkan, bagi toko atau bangunan dengan luas 4.000 M3 wajib menyiapkan tenant bagi pelaku UMKM lokal.

“Lalu untuk limbah swalayan atau mini market, seperti karton-karton, botol-botol, kayu-kayu bekas packing, karung-karung perlu melibatkan RT sekitar untuk diperjualbelikan kepada pengepul,” ujar Mieke.

Mengenai lahan parkir untuk pembeli, kata Mieke, juga wajib disiapkan pemilik swalayan tanpa bayaran dan harus diatur oleh juru parkir. Begitu juga dengan penyaluran dana CSR. Sebab hal ini tidak kalah penting untuk memperhatikan kebutuhan warga sekitar, mulai tingkat RT, kelurahan hingga kecamatan.

“Terkait kewajiban tersebut saat RDP  masih banyak swalayan atau mini market yang tidak mengindahkan. Untuk itu, pada pertemuan berikut setiap  pemilik swalayan wajib melampirkan data-data atau kewajiban tersebut,” ujar anggota DPRD Dapil Balikpapan Selatan ini.  

Kendati demikian, Mieke mengingatkan, kepada pelaku usaha swalayan agar tetap rasional dalam melaksanakan Perda Nomor 04 Tahun 2016 dengan memperhatikan hal-hal teknis dalam menjalankan kewajibannya. Seperti syarat-syarat administrasi atau legalitas dalam bekerjasama.

“Artinya dalam menyalurkan bantuan atau bekerjasama harus selektif, baik bagi pelaku UMKM,  organisasi masyarakat, pengepul limbah hingga juru parkir, terutama bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) yang telah diatur dalam Perda bahwa bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.

Selaku wakil rakyat, Mieke Henny mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada swalayan yang taat terhadap aturan, terutama kepada swalayan lokal non franchise waralaba sebab saat RDP justru swalayan lokal ini sekitar 90 persen taat aturan seperti Yovamart.

“Saya atas nama Komisi II DPRD Balikpapan mengucapkan trimaksih kepada swalayan-swalayan lokal yang taat aturan, silakan kembangkan terus usahannya demi meningkatkan ekonomi warga Kota Balikpapan,” pinta wanita murah senyum ini.(sb-02)

Beberapa Kewajiban Swalayan:

  • Merekrut Tenaga Kerja Lokal Sekitar Toko
  • Mengakomodasi Produk UMKM Lokal
  • Bangunan Toko Luas 4.000 M3 Wajib Siapkan Tenant UMKM Lokal
  • Pengelolaan Limbah Swalayan Libatkan RT Sekitar
  • Menyiapkan Lahan Parkir Gratis dan Juru Parkir
  • Menyalurkan Bantuan CSR

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini