BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara, Muhammad Najib, menyambut positif rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara. Najib menilai pemekaran RT tersebut sangat diperlukan mengingat pesatnya perkembangan jumlah penduduk di kawasan tersebut.
Menurut data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tercatat dalam Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2024, jumlah penduduk Kecamatan Balikpapan Utara telah mencapai 191.341 jiwa. Angka tersebut menjadi alasan kuat untuk segera melaksanakan pemekaran RT guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemekaran RT ini sangat penting mengingat Kecamatan Balikpapan Utara telah berkembang dengan sangat cepat. Oleh karena itu, pemekaran ini sangat tepat untuk dilaksanakan pada periode ini,” ujar Najib saat ditemui di Gedung Parlemen Balikpapan pada Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Najib juga menyinggung wacana pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara menjadi dua kecamatan terpisah. Menurutnya, pemekaran RT dan kelurahan harus dilakukan terlebih dahulu agar memenuhi persyaratan administratif untuk pemekaran kecamatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.
Najib menjelaskan bahwa pemekaran RT akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pemekaran RT juga diharapkan bisa memberikan ruang yang lebih produktif bagi warga.
“Pemekaran RT akan memudahkan pemerintah dalam pendataan dan memberikan layanan kepada masyarakat secara lebih efektif. Ini juga akan membuka lebih banyak ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang lebih baik,” tambah Politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan dukungan dari Najib, diharapkan rencana pemekaran RT di Kecamatan Balikpapan Utara dapat segera terwujud, sebab dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mempercepat pelayanan publik di daerah tersebut.(sb-03)












