
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap bagi masyarakat wajib KTP berusia 17 tahun keatas. Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar atau smartphone.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang mengatakan, rencana pemerintah ini sangat baik untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. “Tetapi pemerintah harus benar-benar menyiapkan fasilitas pendukung seperti jaringan telekomunikasi di semua daerah hingga ke pelosok desa,” ujar Parlindungan kepada media ini, pada Selasa (1/3/2022).
Lalu bagaimana dengan para lanjut usia yang tidak mengerti smartphone. Kemudian sistem keamanan data sebab dalam aplikasi tersebut akan menampilkan QR code identitas digital, biodata serta history aktivitas yang telah dilakukan. “Nantinya menu utama di identitas digital akan terdapat data keluarga, data kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK,” terang anggota DPRD Dapil Balikpapan Selatan ini.
Untuk itu, perlu dipertimbangkan kembali untuk mempermudah pelayanan e-KTP yang lebih simpel, tetapi beberapa sistem dan infrastruktur pendukung perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum diterapkan. “Kita tidak seperti negara-negara lain yang sudah paham teknologi, kalau di kita tidak semua orang paham teknologi, yang jelas rencana menggunakan KTP elektronik ini perlu perencanaan yang matang supaya ketika terlaksana tidak ada kendala sehingga berjalan lancar,” pungkas politisi NasDem ini.(sb-02)












