TANA PASER,suarabalikpapan.com-Pansus III DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Paser di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Selasa (19/3/2024).
RDP membahas tentang raperda tata ruang terbuka hijau, pertamanan dan pemakaman. RDP dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahma di didampingi anggota Pansus Muliyani, M. Saleh serta Aji M. Jarnawi serta perwakilan Dinas Perkim, DLH serta PUTR. Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan, rapareda ini guna memperjelas tata ruang Kabupaten Paser. Sebab DPRD Paser sebelumnya telah meminta Pemkab Paser untuk kejelasan tata ruang Kabupaten Paser, namun belum ada respon sehingga DPRD berinisiatif membuat raperda, mengingat Kabupaten Paser saat merupakan salah satu daerah penyanggah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Jika tidak mempersiapkan payung hukum yang jelas seperti ruang terbuka hijau (RTH) hingga ruang publik.
“Kita harus secepatnya menetapkan RTH. Sebab tidak menutup kemungkinan kedepan ada pengusaha yang membangun mall, pabrik dan lainya sehingga Paser akan kekurangan RTH,” Kata Rahmadi usai RDP. Rahmadi mengatakan, nantinya raperda ini akan dibahas secara detail dengan OPD terkait sebab menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Kabupaten Paser. Untuk itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk segera menyelesaikan RTRW.
“Jika payung hukumnya jelas maka mudah bagi kita untuk menetapkan hutan lindung, hutan kota, tempat pemakaman umum (TPU) serta RTH,” tegasnya.
Ia mengaku, untuk raperda ini prosesnya sudah mencapai 25 persen. Progres ini akan akan meningkat 50 persen usai pihaknya didampingi OPD terkait menghadap ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena itu Pansus III DPRD Paser harus bekerja cepat dan meminta OPD terkait untuk menyiapkan draf kelengkapan dasar pembuatan raperda ini dalam waktu dekat,” jelasnya.
Rahmadi menambahkan, terkait masukan dari daerah lain untuk pembuatan raperda tersebut, ia mengaku baru bekomunikasi dengan Pemprov Kaltim. “Komunikasi itu hanya penyeimbang saja dan tidak bertabrakan dengan Perda yang ada,”pungkasnya.(sb-06)