DPRD Balikpapan

Syarifuddin Oddang Soroti Aktivitas Bongkar Muat di Pinggir Jalan yang Ganggu Lalu Lintas

226
×

Syarifuddin Oddang Soroti Aktivitas Bongkar Muat di Pinggir Jalan yang Ganggu Lalu Lintas

Share this article
Anggota DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Aktivitas bongkar muat barang di pinggir jalan yang menggunakan sebagian badan jalan kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa praktik bongkar muat di badan jalan tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Selain melanggar aturan, kegiatan ini jelas mengganggu pengguna jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Syarifuddin Oddang saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, aktivitas bongkar muat kerap terlihat di sejumlah titik seperti Jalan Ahmad Yani dan kawasan Pangeran Antasari, di mana kendaraan barang sering berhenti di pinggir jalan hingga menutupi pandangan pengendara.
“Kegiatan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Sebaiknya dilakukan di luar jam sibuk agar tidak menimbulkan kemacetan,” tambah Ketua DPD Partai Hanura Kota Balikpapan tersebut.
Oddang juga menyebut, keluhan serupa datang dari warga di beberapa ruas jalan lain seperti MT Haryono, Jenderal Sudirman, dan S. Parman. Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut turut mengganggu pejalan kaki karena trotoar kerap digunakan sebagai tempat menurunkan barang.
Ia mengimbau para pengusaha agar menyiapkan lahan khusus untuk kegiatan bongkar muat.
“Pengusaha harus menyediakan tempat bongkar muat sendiri agar tidak mengorbankan pengguna jalan. Dengan begitu lalu lintas bisa lebih lancar dan nyaman,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat (3) UU LLAJ, parkir di bahu jalan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Selain itu, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga melarang penggunaan ruang manfaat jalan (termasuk bahu jalan) jika menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
Parkir di bahu jalan tidak hanya menurunkan kapasitas jalan dan memperlambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama karena bahu jalan seharusnya digunakan untuk keadaan darurat.
Bagi pelanggaran parkir sembarangan, pelaku juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp500.000 sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Syarifuddin Oddang menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat di pinggir jalan di Balikpapan harus segera ditertibkan. Pemerintah kota diharapkan menegakkan aturan agar lalu lintas lebih tertib dan keselamatan pengguna jalan terjamin.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *