TANA PASER,suarabalikpapan.com-Pengusaha furnitur (perabot rumah tangga) di Kabupaten Paser, Hj Karmila mengaku kecewa dengan salah satu perusahaan di Kabupaten Paser yang tidak membayar furnitur yang diambil dari toko miliknya di Kecamatan Kuaro sejak 2021 lalu.
Saat ini, Hj Karmila telah meminta bantuan kepada pihak Polsek Kuaro untuk memanggil pemilik perusahaan tersebut agar segera membayar furnitur yang diambil di toko miliknya. “Barang diambil pada Desember 2021, kami melakukan penagihan di bulan Januari. Namun pihak perusahaan belum bisa membayar dan meminta tenggang waktu sebulan lagi,” kata Hj Karmila, kepada media ini, pada Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, hingga Februari 2022 pihak perusahaan juga tetap belum bisa melakukan pembayaran. Bahkan, meminta tenggang waktu lagi sampai Maret 2022 namun perusahaan itu juga belum bisa melakukan pembayaran. “Kami sudah laporkan masalah ini kepada Polsek Kuaro. Kemudian kami dipertemukan dengan pihak perusahaan dan dilakukan mediasi. Hasil dari mediasi tersebut pihak perusahaan membuat pernyataan untuk melakukan pembayaran di bulan Maret Tahun 2022. Namun sampai saat ini belum juga melakukan pembayaran,” akunya.
Atas laporan permasalahan ini, kata Hj Karmila, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa permasalahan ini belum memenuhi unsur penggelapan. “Kami tidak puas dengan penerbitan SP2HP dan kami akan membawa permasalahan ini hingga ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kuaro IPTU Andi Bagus Wicaksono kepada media ini membenarkan adanya pengaduan dari warga Kecamatan Kuaro tersebut. Untuk itu, pihaknya telah melakukan proses penanganan perkara, ia mengaku telah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. “Kami sudah melakukan proses dan menjalankan tahapan penanganan. Hingga akhirnya kami terbitkan SP2HP, yang didalamnya menjelaskan bahwa permasalahan tersebut belum memenuhi unsur pidana dan masuk dalam kasus perdata,” kata Andi Bagus.
Menurutnya, SP2HP merupakan hak bagi pelapor, dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan dan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala. SP2HP ini bukanlah hasil akhir dari perkara yang ditangani. “Permasalahan ini belum selesai, kami masih berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya potensi bukti tambahan. Jika nanti ditemukan bukti baru maka akan menjadi penguat dalam penanganan kasus ini,”pungkasnya.(sb-06)
Comment