DPRD Balikpapan

Warga Keluhkan Truk Kontainer Langgar Jam Operasional di Balikpapan, DPRD Minta Dishub Tegas

215
×

Warga Keluhkan Truk Kontainer Langgar Jam Operasional di Balikpapan, DPRD Minta Dishub Tegas

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Pelanggaran jam operasional kendaraan berat di Kota Balikpapan semakin meresahkan warga. Sejumlah truk kontainer, tronton, dan kendaraan berbadan besar lainnya kerap melintas di luar waktu yang diizinkan, terutama pada jam sibuk.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, saat ditemui di Gedung Parlemen Balikpapan, Rabu (29/10/2025). Menurutnya, aktivitas kendaraan besar yang tidak terkendali ini sudah sangat mengganggu mobilitas masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pelanggaran jam operasional kendaraan besar sangat mengkhawatirkan. Banyak truk dan kontainer melintas di jam sibuk, bahkan ada yang melakukan bongkar muat di badan jalan,” ujar Budiono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan.
Budiono menyampaikan keluhan ini setelah menerima aspirasi warga saat kegiatan reses dan dialog dengan masyarakat. Warga menilai keberadaan kendaraan besar di sejumlah ruas jalan utama makin sering terlihat, termasuk yang berhenti mendadak karena mengalami kerusakan akibat muatan melebihi kapasitas.
Lebih lanjut, Budiono menegaskan bahwa para pengemudi harus mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 551/0156/Dishub/2022, yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermuatan maupun kosong dilarang melintas di luar waktu yang telah ditentukan.
“Aturannya sudah jelas. Dishub harus serius melakukan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Politisi asal daerah pemilihan Balikpapan Selatan ini juga mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menghindari kegiatan bongkar muat yang menggunakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan.
“Kami berharap Perda ini segera rampung agar aktivitas kendaraan besar bisa lebih tertata dan tidak mengganggu kenyamanan warga,” pungkas Budiono.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *