BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Balikpapan mulai membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2024-2029. Pembukaan
akan dibuka mulai 1 Mei 2024.
“Pendaftaran ini terbuka untuk kader partai Gerindra maupun luar partai dan tidak ada kuota tertentu, hanya saja pendaftar syarat formal mengisi formulir pendaftaran,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle Selasa (16/4/24).
Menurut Sabaruddin, siapa saja nanti yang direkomendasikan merupakan kebijakan yang diambil oleh DPP Gerindra. Ia mengatakan, saat ini Partai Gerindra Kota Balikpapan menduduki posisi ketiga peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu dengan raihan 6 kursi di DPRD Kota Balikpapan.
“Sudah ada pertemuan atau penjajakan dengan partai lain untuk mengajak koalisi. Partai Gerindra selalu terbuka untuk diajak kerja sama,”akunya.
Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024
tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, belum lama ini.
Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak
nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024″.
Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena
itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang
telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’.
“Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten,” kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih
tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas
penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujarnya.
Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024. (ant/sb-03).