by

163 Swalayan Tidak Berizin di Balikpapan, Wali Kota Bantah Kecolongan

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com- Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menanggapi  163 swalayan yang belum mengantongi izin sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan dengan Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKP), dan pelaku swalayan, di gedung parlemen Balikpapan, pada Senin (19/4/2021)

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, pihaknya siap menertibkan sejumlah swalayan yang belum mengantongi izin tersebut. Ia mengaku, kondisi di lapangan memang berbeda karena para pengusaha swalayan begitu cepat  melakukan kegiatan sehingga pemerintah kota kalah cepat dalam melakukan pengawasan.

“Saya belum tahu pasti apa benar angkanya163 swalayan yang tidak berizin, karena dari dinas terkait belum ada laporan resmi ke saya,” kata Rizal, kepada awak media ini, usai konferensi pers, di kantor wali kota,  Selasa (20/4/2021).

Rizal mengaku,  tidak merasa kecolongan dalam melakukan pengawasan terhadap swalayan yang belum mengantongi izin. “Cuma pertumbuhannya lebih cepat dari pada pengawasannya. Mengenai kontribusi itu kan macam-macam, seperti memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam hal penyerapan tenaga kerja , untuk kontribusi ke daerah memang ada tetapi tidak banyak seperti bayar pajak,” terang Rizal.

Mengenai sanksi, kata Rizal, ini bukan soal sanksi tetapi soal penertiban, dan bagi orang yang lagi berusaha jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.

“Artinya ditertibkan agar mereka mengurus izinnya, khususnya bagi swalayan yang tidak memiliki izin walaupun  usahanya sudah berjalan, karena ini juga pertimbangan ekonomi. Jangan sampai kita tutup menimbulkan masalah baru, seperti  kehilangan pekerjaan dan lainya,” ujar Wali Kota Balikpapan dua periode ini.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny, mengatakan, ternyata masih ditemukan pengusaha ritail, swalayan dan minimarket yang tidak mengakomodasi warga sekitar. Lalu yang cukup parah dari 234 pelaku usaha ritail sebanyak 71 yang baru mengurus izinnya sementara 163 belum ada izin. Hal itu, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD untuk meng-followup kembali dengan melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan Satpol PP.

“Jadi dalam hal ini kami juga tidak tebang pilih. Kami akan melanjutkan hal ini karena yang dilanggar ini adalah Perda. Ternyata terdapat 163 swalayan yang sampai saat ini tidak ada izinnya. Kesalahan siapa ini dan siapa yang mengawasi,”  ujar Mieke.

Mieke menambahkan, dari hasil RDP ternyata hampir semua pelaku usaha ritail, swalayan dan supermarket  melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan seperti pelanggaran soal limbah, parkir, UMKM, dan CSR.(sb-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini