TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dapil Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana SE, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis, Minggu (7/3/2021). Para peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut semuanya menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Yenni Eviliana SE, mengatakan, sosialisasi Perda ini merupakan salah satu program baru yang ditetapkan menjadi agenda anggota DPRD Provinsi Kaltim pada 2021, pembuatan Perda sendiri merupakan salah satu tugas dari DPRD bersama pemerintah daerah.
“Jadi salah satu tugas dari wakil rakyat adalah legislasi atau membuat peraturan daerah bersama-sama dengan pemerintah. Nantinya sosialisasi perda ini diagendakan rutin dilaksanakan setiap bulan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Terkait sosialisasi pajak daerah, pihaknya menegaskan, pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim mengalami peningkatan cukup baik setiap tahun sekitar 78 persen berasal PAD Kaltim dan sisanya diambil dari APBD Kaltim. Untuk itu masyarakat perlu mendapat edukasi atau pemahaman bahwa pajak ini, merupakan kewajiban dari masyarakat dan masyarakat mempunyai hak untuk bisa menikmati lewat mulusnya jalan yang dibangun oleh pemerintah, fasilitas jembatan, air minum, penerangan jalan umum (PJU) dan fasilitas-fasilitas umum lainya.
“Mari kita sama sama harus taat pajak sesuai Perda Pajak Daerah yang sudah diuji publik, dengan pajak yang dibayarkan masih dalam taraf-taraf kemampuan masyarakat. Nantinya sosialisasi Perda kembali digelar awal April. Sebab masih ada enam perda berbeda yang akan disosialisasikan tahun ini,” pungkasnya.(sb-06)












