Hukrim

Polres Paser Amankan 10 Ribu Butir Obat Keras, Dipesan Tersangka Secara Online

123
×

Polres Paser Amankan 10 Ribu Butir Obat Keras, Dipesan Tersangka Secara Online

Share this article
Tersangka JM (kiri) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Satresnarkoba Polres Paser mengamankan JM (31) warga Desa Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Dari tangan JM yang tinggal sementara di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser polisi mengamankan barang bukti 10 ribu butir obat keras jenis yorindo, 1 buah ponsel, 1 unit sepeda motor, pada Sabtu (14/8/2021).

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui  Kasat Resnarkoba  AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan, terungkapnya peredaran puluhan ribu obat keras tersebut berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda  bahwa ada pengiriman obat tersebut di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian ditindaklanjuti Satreskoba Polres Paser dan Polsek Kuaro.

Pada Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 13.45 wita di jalan Desa Modang Kecamatan Kuaro mengamankan JM yang membawa sebuah kardus yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan JM mengaku kardis tersebut berisi paket 10 botol obat jenis yorindo sebanyak 10 ribu botol atau masing-masing botol berisi 1.000 butir,” kata Kasat Resnarkoba  AKP Yulianto Eka Wibawa, kepada media ini, Senin (16/8/2021)

Lanjut Eka, tersangka JM mengaku memesan obat tersebut  secara online untuk dijual kembali. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Apabila terbukti bersalah tersangka JM terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai  Pasal 197 Sub 196 tentang Undang-Undang Kesehatan.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *