BALIKPAPAN-Satuan Reskrim (Satreskrim) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (14) yang dilakukan seorang pria berinisial S di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pada Kamis (12/09) malam.
“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Polresta Balikpapan,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Sangidun dalam rilisnya, pada Sabtu (13/09).
Sangidun menjelaskan, tersangka merupakan warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Menurut Sangidun, penangkapan terhadap tersangka setelah orang tua korban melaporkan S kepada Polresta Balikpapan bahwa pada 26 Juni 2024 diduga S telah mencabuli Bunga lalu kabur entah kemana.
“Atas laporan tersebut akhirnya polisi mencari pelaku yang termonitor berada di wilayah PPU dan berhasil ditangkap pada Kamis 12 September 2024 malam,” ujar Sangidun.
Pelaku pencabulan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sesuai pasal 294 KUHP telah jelas menyebutkan bahwa sanksi atau ancaman bagi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.(sb-01)