
TANA PASER,suarabalikpapan.com- Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan RW (27) warga Desa Keluang Paser Jaya Kecamatan Kuaro, MN (27) Warga Kabupaten Jepara, Jateng yang berdomisili sementara di Kelurahan Tanah grogot, Kecamatan Tanah Grogot, serta MH (24) warga Kabupaten Grobongan, Jateng. Mereka kedapatan menyimpan 18 paket yang diduga sabu di dalam sebuah rumah.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskoba Polres Paser Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kasus ini terungkap pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 22.00 wita. Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Tanah Grogot, sering terjadi transaksi sabu.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan tak butuh waktu lama sekiranya pukul 23.00 wita polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan tersangka RW, untuk bertransaksi sabu bersama dengan tersangka MN dan MH. “Saat melakukan penggeledahan di tubuh 3 tersangka hanya menemukan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu,” kata AKP Yulianto, Senin (10/1/2022).
AKP Yulianto melanjutkan, lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan mendapati 18 paket kecil yang diduga sabu seberat 5, 33 gram beserta peralatan sabu lainnya, 3 unit ponsel serta uang tunai Rp150 ribu. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP ketiga tersangka segera diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya. “Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti. Tersangka kami jerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya.(sb-06).












