BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Tim kuasa hukum H. Kamaruddin Ibrahim atau yang akrab disapa Haji Acok, memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah bergulir dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sekretaris DPC Partai NasDem Kota Balikpapan sekaligus penasehat hukum Kamaruddin, Parlindungan Sihotang, menjelaskan bahwa dugaan perkara yang terjadi pada 2017-2018 tidak berkaitan dengan jabatan politik kliennya.
“Perlu kami tegaskan bahwa pada tahun 2017 hingga 2018, Kamaruddin Ibrahim belum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan. Ia baru menjadi anggota dewan pada periode hasil Pemilu 2019,” ujar Parlindungan dalam keterangannya kepada media, Senin (26/5/2025).
Parlindungan memaparkan bahwa kasus bermula dari kerja sama bisnis antara PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan PT. Wijaya Karya Beton Tbk. Pada 29 November 2016, keduanya melakukan negosiasi untuk pengadaan beton ready mix dalam proyek pembangunan jalan tol Balikpapan–Samarinda dengan nilai kontrak mencapai Rp 101,5 miliar.
Setelah negosiasi, Surat Perintah Kerja diterbitkan pada 27 Januari 2017. PT Fortuna yang saat itu tengah membutuhkan tambahan modal kerja, memperoleh informasi bahwa PT Telkom sedang membuka peluang kerja sama. PT Fortuna pun mengajukan proposal dan disetujui, dengan nilai kerja sama awal senilai Rp 17 miliar. Namun, realisasi dana dari Telkom hanya sebesar Rp 13,2 miliar, yang dikirim dalam dua tahap: Rp 5,5 miliar dan Rp 7,7 miliar.
“Seiring waktu, PT Fortuna sudah mengembalikan Rp 4,5 miliar melalui transfer, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp 9,2 miliar,” ujar Parlindungan.
Menindaklanjuti kekurangan tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara hukum perdata. Pada 11 Desember 2019, dibuat Akta Kesepakatan antara PT Fortuna dan PT Telkom yang mencakup pemberian agunan tanah sebagai jaminan pelunasan utang. Selain itu, terdapat juga Akta Pernyataan Pengakuan Utang, Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee), dan Akta Kuasa Menjual.
“Dengan melihat seluruh fakta dan dokumen hukum yang ada, kami meyakini bahwa persoalan ini merupakan sengketa perdata, bukan perkara pidana,” tegas Parlindungan.(sb-03)
Penasehat Hukum Kamaruddin Ibrahim Tegaskan Kasusnya Bersifat Perdata, Bukan Pidana












