
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Satreskrim Polres Paser Berhasil mengamankan AS (26) warga Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser. AS diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor dan uang turnamen futsal di DMC Futsal Desa Sungai Tuak, baru-baru ini.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa motor yang dipinjam pelaku untuk mengurus pertandingan futsal namun tak kunjung kembali. Bahkan saat partai final turnamen futsal tersebut, pelaku yang merupakan ketua panitia penyelanggara melarikan diri dan membawa kabur uang turnamen.
“Berdasarkan informasi tersebut maka anggota segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan melalui para saksi,” kata Dedik Santoso, kepada media ini, Selasa (26/10/2021).
Lanjut Dedik, dari hasil penyelidikan tepatnya pada Selasa (18/10/2021) sekitar pukul 12.00 wita pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian Jatanras Polres Paser berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Babulu dan sekitar pukul 14.00 wita pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu di sebuah rumah saat sedang tertidur pulas.
“Setelah berhasil di amankan pelaku dibawa sementara ke Polsek Babulu, kemudian Jatanras Polres Paser menjemput pelaku untuk dibawa ke Polres Paser beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dedik mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku melakukan penggelapan uang penyelenggara turnamen “Futsal Begadang Cup” sekitar Rp37,9 juta dengan rincian dengan rincian uang pendaftaran Rp600 ribu di kali 30 tim dengan total Rp18 juta, uang jasa wasit dan pengawas pertandingan sebesar Rp9,6 juta, uang catering untuk panitia dan wasit Rp5,6 juta, uang pembayaran rapat di Hotel Tiara atau pinjam ke panitia Rp 2,2 juta, uang jasa fotografi Rp2,5 juta serta 1 unit sepeda motor.
“Dari hasil kejahatan tersebut pelaku mengaku uang tersebut telah habis dan dipergunakan untuk bermain judi online,” ucapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(sb-06)












