DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Minuman Beralkohol, Fokus Kendalikan Peredaran di Era Digital

41
×

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Minuman Beralkohol, Fokus Kendalikan Peredaran di Era Digital

Share this article
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arief Agung

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — DPRD Kota Balikpapan tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan zaman, terutama di tengah maraknya perdagangan digital yang turut memengaruhi pola konsumsi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung (A3), menegaskan bahwa revisi perda ini bukan semata bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan lebih berfokus pada aspek pengendalian distribusi dan pengawasan.
“Ini bukan mazhab peningkatan PAD, karena kontribusinya terhadap pendapatan daerah tidak signifikan. Yang ingin kami capai adalah pengendalian, bukan pelarangan,” ujar Andi Arief Agung, politisi Partai Golkar, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, istilah pengendalian dipilih karena secara hukum nasional, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak dilarang sepenuhnya. Bahkan, untuk golongan A, izin usaha kini diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, aturan daerah yang berlaku saat ini dinilai sudah ketinggalan zaman. Salah satu indikasinya adalah munculnya praktik penjualan alkohol secara daring (online) yang terdeteksi oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan — fenomena yang belum diatur dalam perda lama.
“Kami menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara online. Ini bukti bahwa perda yang lama belum cukup kuat menghadapi tantangan digitalisasi,” jelasnya.
Selain penjualan daring, DPRD juga menyoroti peredaran alkohol tanpa izin resmi, khususnya di sejumlah tempat hiburan malam. Banyak minuman golongan B dan C dijual tanpa izin, sementara pengawasan golongan A menjadi lebih kompleks karena izin dikeluarkan pusat.
Kekhawatiran lain muncul terkait potensi penjualan alkohol di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, sebagaimana terjadi di beberapa kota besar lain. DPRD menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan karakter sosial dan budaya masyarakat Balikpapan yang dikenal religius sebagai “kota beriman”.
“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan aturan berdasarkan kearifan lokal. Balikpapan harus punya proteksi sendiri agar nilai-nilai kota beriman tidak luntur,” tegas A3.
Melalui revisi perda ini, DPRD Balikpapan menargetkan penataan menyeluruh terhadap tata kelola distribusi minuman beralkohol, mulai dari perizinan, lokasi penjualan, hingga pembatasan usia pembeli.
“Sekali lagi, ini bukan pelarangan, tapi pengendalian. Pemerintah pusat tidak melarang, tetapi daerah berhak mengatur di mana alkohol dijual, oleh siapa, dan untuk siapa,” pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *