DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Berharap Pabrik Semen Berikan Dampak Positif

61
×

DPRD Kaltim Berharap Pabrik Semen Berikan Dampak Positif

Share this article
Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim rapat bersama PT Kobexindo Cement, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim

SANGATTA,suarabalikpapan.com-PT Kobexindo Ce­ment merupakan perusahaan se­men yang beroperasi Kabupaten Kutai Timur. Diresmikan 23 Agustus lalu, total jumlah investasi perusaa­haan asal Tiongkok ini senilai Rp 15 triliun.

DPRD Kaltim berharap perusahaan ini memberikan dam­pak positif bagi Kaltim. Tidak hanya dengan pemenuhan kebutuhan se­men saja melainkan juga penyera­pan tenaga kerja lokal. Saat kunjungan ke pabrik, Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancan­gan Peraturan Daerah Kaltim ten­tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menemukan tidak singkro­nnya data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang berkapasitas produksi 8 juta ton per tahun itu. Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Agiel Suwarno menjelaskan perbe­daan data jumlah pekerja TKA dimak­sud antara PT Kobexindo Cement dan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
“Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi ya kami minta segera di lengkapi,” kata Agiel pada rapat kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah dengan Bapenda Kaltim, Di­naskertras Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dan PT Kobex­indo Cement, Kamis 5 Oktober 2023. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada instansi terkait agar melaku­kan singkronisasi data seluruh jumlah TKA yang bekerja di Kaltim karena sangat mungkin terjadinya perbedaan data di seluruh perusa­haan yang menggunakan TKA.
Ia menjelaskan adapun keter­kaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draf raperda yang saat ini sedang disusun dan disem­purnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Provinsi Kaltim. Terlepas dari itu semua Politikus PDIP itu meminta agar kepada war­ga Kaltim khususnya di kawasan pabrik bisa diberikan harga lebih murah sehingga membantu per­cepatan pembangunan infrastruk­tur khususnya bagi masyarakat.
Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan jumlah TKA yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang yang berasal dari China dan semuanya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“23 orang lain masih menggunak­an visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember. Ada juga yang masih di China menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang,” jelansya. Jumlah total untuk tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar dibeberapa posisi kerja, dan mayoritas di bidang produksi.
“Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orangTKI,” sebutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Sa­marinda Washington Saut Dompak mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi jumlah pekerja as­ing di PT Kobexindo Cement seban­yak 130 orang. 105 diantaranya pe­megang izin kerja, dan sisanya meng­gunakan visa uji coba pegawai atau proses menunggu izin kerja terbit.
“Visa kunjungan yang digunakan untuk uji coba pegawai, yang di­maksudkan menyesuaikan dengan lingkungan seperti barangkali tidak cocok dengan makanan atau cara bekerja di perusahaan tersebut. Jadi untuk ijlzin tinggalnya mereka semua ada dan tidak ada yang ile­gal,” katanya.
Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim Maya Fatmini mengacu kepada penjelasan pihak Kobexindo yang menjelaskan ada beberapa pekerja asing yang lintas provinsi. Kewenangan pemerintah povinsi terhadap TKA berkaitan dengan retribusi adalah mereka yang lintas kabupaten/kota.
“Oleh sebab itu diperlukan data dan informasi apakah TKA yang ada sekarang ini bekerja juga di ka­bupaten/kota lain di Kaltim. Bapen­da Kaltim juga berperan dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaan di lapangan dalam hal ini diwakili UPTD Samsat Kutim. Kita minta bantu disnaker terkait data TKA yang menjadi kewenan­gan provinsi,” ungkapnya.
Jadi provinsi tidak bisa melaku­kan pungutan retribusi terhadap TKA yang bekerja hanya di satu ka­bupaten/kota. Kendati demikian di­perlukan koordinasi lintas instansi secara terus menerus karena tugas kerja maupun jumlah pekerja asing disuatu perushaan dapat berubah. Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinaskertrans Kaltim Abdul Much­lis menjelaskan pihak dinaskertrans baru mendapatkan data terkait jumlah pekerja asing di PT Kom­bexinco Cement pada pertemuan ini.
“Baru ini hari kami terima data itu. Jadi untuk perbaikan kedepan agar perusahaan atau melalui imi­grasi bisa menyampaikan kepada dinaskertrans agar supaya diketa­hui apakah nantinya bisa menjadi retribusi provinsi atau sebaliknya,” pungkasnya.(adv/sb-01)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *