DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Pemprov Kembalikan SMAN 10 Samarinda ke Lokasi Asal di Samarinda Seberang

77
×

DPRD Kaltim Dorong Pemprov Kembalikan SMAN 10 Samarinda ke Lokasi Asal di Samarinda Seberang

Share this article
Komisi IV DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian SMAN 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Samarinda Seberang.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung semula yang berlokasi di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Rapat yang digelar pada Senin (19/5/2025) di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, serta anggota dewan lainnya, termasuk Damayanti dan Fadly Imawan.
Hadir pula pejabat teknis dari BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, serta perwakilan masyarakat dari Rapak Dalam dan Harapan Baru.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa aset seluas 12 hektare di Samarinda Seberang memang diperuntukkan untuk SMAN 10. Ia meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 dilakukan di lokasi tersebut.
“PPDB untuk SMAN 10 harus dilaksanakan di lokasi Samarinda Seberang. Kelas 1 mulai belajar di sana mulai tahun pelajaran 2025, sedangkan kelas 2 dan 3 tetap melanjutkan di Education Center. Ini berdasarkan fakta hukum, bukan opini,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar aset dan lahan yang menjadi milik provinsi diamankan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, turut menyoroti ketimpangan akses pendidikan di wilayah Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran. Ia meminta agar polemik ini tidak terus berlarut dan segera diakhiri demi kepentingan pendidikan masyarakat.
“Jumlah sekolah di kawasan tersebut sangat minim. Pengembalian SMAN 10 penting untuk pemerataan akses pendidikan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni menyatakan bahwa pemprov serius menertibkan aset pemerintah dan siap menindaklanjuti rencana pemindahan SMAN 10 ke lokasi asal. Ia menyebut ada rencana menjadikan lokasi itu sebagai sekolah unggulan seperti SMA Negeri Taruna Borneo.
Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi menekankan bahwa dalam proses pengembalian ini, Yayasan Melati sebagai pihak yang memiliki sejarah dengan SMAN 10 juga perlu diperhatikan.
“Kita sepakat mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awal, tapi Yayasan Melati juga jangan diabaikan. Pemerintah provinsi harus merumuskan kebijakan agar kegiatan belajar siswa SMA Melati tetap berlanjut tanpa menunda eksekusi putusan MA,” ujarnya menutup pertemuan.(adv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *