DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Permohonan Penciutan HGU PT BAM

169
×

DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Permohonan Penciutan HGU PT BAM

Share this article
RDP membahas permohonan enclave/penciutan HGU PT BAM di ruang rapat gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim

TENGGARONG,suarabalikpapan.com-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permohonan enclave/penciutan HGU PT Budiduta Agro Makmur (PT BAM), yang diajukan Aliansi Masyarakat Loa Kulu. Rapat dilaksanakan di ruang rapat gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, belum lama ini. Pada RDP tersebut, Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I diantaranya Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus Aras dan Jahiddin.

“Pertemuan ini membahas mengenai permintaan rakyat tentang HGU PT Budiduta Agro Makmur untuk dilakukan penciutan atau enclave. “Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh masyarakat adalah kurang lebih 280 hektar,” kata Baharuddin.
Permohonan penciutan dilakukan sebab sejak ijin keluar tidak pernah melakukan penggarapan. “Pemerintah seharusnya keluarkan izin terhadap lahan tersebut untuk dikelola masyarakat,”tambahnya. DPRD Kaltim sejauh ini menunggu klarifikasi dari PT Budiduta Agro Makmur, sebab dalam RDP tersebut tidak ada keterwakilan dari manajemen perusahaan yang hadir.
Masyarakat di Loa Kulu sudah sejak lama tinggal diwilayah tersebut, bahkan sebelum izin HGU itu keluar. Sejauh ini tidak ada proses ganti rugi dari perusahaan kepada masyarakat. DPRD Kaltim kata Baharuddin Demmu dalam waktu dekat ini pun akan melakukan tinjauan ke lapangan untuk mengcroscek langsung kondisi lahan di Kecamatan Loa Kulu yang masuk dalam HGU PT Budiduta Agro Makmur.(adv/sb-01)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *