DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Minta Keluhan Masyarakat Jadi Perhatian Serius

50
×

DPRD Kaltim Minta Keluhan Masyarakat Jadi Perhatian Serius

Share this article
Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Kaltim tentang Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang II/2023

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Aspirasi ma­syarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim melalui hasil reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur diserahkan ke Pemerintah Provin­si (Pemprov) Kalimantan Timur.

Penyerahkan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didam­pingi Sigit Wibowo kepada Asisten Pemkesra Pemprov Kaltim M Sy­irajudin selaku mewakili Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10/2023).
Adapun masing-masing juru bi­cara laporan reses gabungan ang­gota DPRD Kaltim yakni Nidya Lis­tiyono (Samarinda), Bagus Susetyo (Balikpapan), Amiruddin (PPU-Pas­er), Salehuddin (Kukar), dan Sutomo Jabir (Bontang, Kutim, Berau). Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat re­ses menyoal tentang kondisi jalan yang rusak, perlu adanya jem­batan, drainase, penerangan dan air bersih. Selain itu, persoalan banjir, sarana dan prasarana kes­ehatan dan pendidikan yang perlu perhatian lebih.
Seno Aji berharap agar selu­ruh aspirasi masyarakat Kaltim tersebut dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat keluar dari per­soalannya selama ini.
“Agar menjadi perhatian selu­ruh OPD Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di Tahun 2023 – 2024 mendatang. Hal ini dima­sudkan juga agar program kerja khususnya dibindang pembangu­nan dalam arti luas bisa efektif, efesien dan tepat guna,” harapnya.
Selain itu, guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat maka Anggota DPRD sebut Seno Aji meminta agar Peraturan Guber­nur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar direvisi atau dicabut. Hal ini disebabkan pada Per­gub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangu­nan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentu­han langsung kepada masyarakat. (adv/sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *