DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

36
×

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Share this article
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik berfoto bersama usai Rapat Paripurna ke-38.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com-DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-38 dengan agenda pe­nyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), persetujuan DPRD Kaltim ber­sama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di­dampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muham­mad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Ia mengatakan, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD mitra kerja dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Ke­menterian Keuangan dan Kementerian ESDM, melaksanakan kunjungan studi komparasi ke provinsi lain, dan melaksanakan kunjungan ke dalam daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda ini.
“Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim ini, maka Pansus sangat memperha­tikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam melaksanakan pembahasan dan peny­empurnaan draf Ranperda PDRD,” ujar Sapto.
Ia menambahkan, dengan mengingat dan memperhatikan beberapa pertimbangan hingga telah selesainya pembahasan draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim oleh tim pansus, maka Pansus pada rapat paripurna meminta kepada pimpi­nan sidang dan peserta sidang, agar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disetujui menjadi Perda Provinsi Kaltim. Kemudian, setelah Ranperda Pajak Dae­rah dan Retribusi Daerah Kaltim disetujui menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Re­tribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan Evalu­asi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila kemudian terdapat catatan evalu­asi dari kedua Kementerian tersebut, maka kami meminta Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kaltim. Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan se­lesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur Kaltim,” tutur poli­tisi partai Golkar ini.
Selanjutnya Hasanuddin Mas’ud men­gatakan, menanggapi laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
“Saya selaku pimpinan rapat menyampai­kan kepada para anggota dewan yang ter­hormat apakah rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ?,” tanya Hasanud­din Mas’ud. “Setuju !,” jawab anggota dewan secara aklamasi.
Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap Ran­perda yang telah disahkan menjadi Perda, maka atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan ke­pada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian di­pedomani bersama.
“Sehingga adanya sinergitas dalam pena­taan regulasi kedepannya. dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD Provinsi Kaltim meminta Pemprov Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan guber­nur,” pungkasnya.(adv/sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *