BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Minggu (10/3/2024) pukul 14.00 WITA.
Gelar Sosper Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yusuf Mustafa Ajak Masyarakat Rajin Bayar Pajak
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Drs Sutarno, Ir Nurdin Ismail, anggota DPRD Balikpapan HJ Suwarni dengan moderator Aslian Kapailu SH.
Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menjelaskan, Perda tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat berpindah-pindah dari kecamatan yang satu ke kecamatan yang lain. Salah satunya sosialisasi perda tentang pajak daerah dan retrubusi daerah, sebab masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak belum tau tentang perda dan manfaatnya membayar pajak,” kata Yusuf Mustafa.
Menurutnya, berbagai fasilitas pembangunan baik infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga air bersih dibiayai dari hasil pembayaran pajak.
Drs Sutarno selaku narasumber mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat Balikpapan akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membiayai pembangunan daerah di Kaltim.
“Ada beberapa jenis pajak dalam perda pajak daerah ini yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok,” katanya.
Sutarno menjelaskan, pajak itu ada pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi, dan pajak pemerintah kabupaten/kota. “Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk membiayai pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. Jadi 90 persen pembiayaan negara dari pajak,” akunya. Sementara itu narasumber Nurdin Ismail mengatakan, yang sangat penting terhadap pajak kendaraan bermotor, ketika masyarakat menjual kendaraan harus secepatnya melakukan balik nama kendaraan. “Kalau tidak nanti pajaknya akan dibebankan kepada pemilik sebelumnya serta daerah asal yang untung. Selain itu, kalau tidak dibalik nama maka pemilik baru yang melanggar maka pemilik lama yang menanggung,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak. “Jadi semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Kaltim,” ujarnya.
Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa dan narasumber.(sb-02)