DPRD Paser

Godok Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Paser Kunjungi Bapenda Kukar

169
×

Godok Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Paser Kunjungi Bapenda Kukar

Share this article
Pansus I DPRD Paser berfoto bersama usai kunjungan ke Bapenda Kukar

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Guna memaksimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Paser, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (16/6/2023).

Kunker tersebut dipimpin Ketua Pansus I Hamransyah didampingi anggota Indra Pardian, Edwin Santoso, M. Saleh, Rahmadi, M. Rafii disambut Sekretaris Bapenda Kukar Muhammad Japar SSos, MSi.
Ketua Pansus I Hamransyah usai melakukan kunjungan mengatakan, dalam pembentukan Raperda ini Pansus I DPRD Paser perlu masukan dari mana saja, terutama pemerintah daerah lain, dalam rangka untuk menyempurnakan apa yang akan diperbuat. Jika bicara pajak dan retribusi daerah, tentunya ini mengenai dengan kebutuhan masyarakat, pelaku usaha sebagai BPHTB, PBB serta lainnya.
“Pada intinya menyatukan persepsi, agar setiap daerah untuk di Kaltim memiliki kesamaan berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah,” kata Hamransyah, Jumat (16/6/2023).
Hamransyah melanjutkan, pada dasarnya dalam membuat Raperda ini yakni Undang-undang No 1 Tahun 2022, untuk pajak dan retribusi berada dalam satu perda dan saat ini masih berupa rancangan, hal ini perlu disempurnakan. Jika sudah diamanatkan dalam Undang Undang tentunya kita hanya perlu melaksanakan, salah satu dalam pelaksanaannya yakni melalui pelaksanaan RDP dengan daerah lain, sehingga memunculkan persamaan persepsi.
“Kesamaan persepsi dilakukan guna kesejahteraan Kaltim secara keseluruhan, kalau berbeda persepsi akan repot nantinya,” jelasnya.
Hamransyah menambahkan, dari hasil kunjungan ini berbagai masukan akan menjadi perhatian Pansus I DPRD Paser, semisalnya yakni penerapan pajak air permukaan pasalnya selama ini pajak tersebut hanya di perkirakan pada air sungai yang mengaliri beberapa kabupaten.
“Sementara, ada air kolam yang airnya tidak mengalir, hal tersebut perlu masuk pada pajak provinsi,” tambahnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *