DPRD Balikpapan

Hasil Sidak Komisi II, Temukan Pemasangan Reklame Tak Berizin

51
×

Hasil Sidak Komisi II, Temukan Pemasangan Reklame Tak Berizin

Share this article
Komisi II DPRD Kota Balikpapan saat melakukan sidak reklame di kawasan Plaza Kebun Sayur, Jalan Letjend Suprapto Balikpapan Barat, pada Selasa (14/05/2024)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak reklame di kawasan Plaza Kebun Sayur, Jalan Letjend Suprapto Balikpapan Barat, pada Selasa (14/05/2024). Sidak yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsjir Halim, didampingi anggota Taufik Qul Rahman, Slamet Iman Santoso, Hatta Umar serta Pantun Gultom.

Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran di antaranya 3 reklame tak berizin di bahu jalan, depan Plaza Kebun Sayur. Petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kota Balikpapan yang ikut dalam sidak tersebut langsung menindak dengan memasang stiker tak berizin.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim mengatakan, sidak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Balikpapan. “Kita tahu, di Balikpapan ini banyak sumber-sumber atau objek-objek pajak yang tidak tergali. Kita sudah temukan ada yang iklan yang tidak ada izin. Ini yang perlu kita tertibkan,” kata Ali Munsjir Halim.

Pada kesempatan tersebut Ali Munsjir Halim menyoroti masalah aset. Sebab menurutnya masalah aset di Balikpapan sangat riskan. Karena banyak aset Pemkot Balikpapan yang dikuasai oleh Masyarakat lantaran tidak jelas surat-surat dokumenya. Seperti Hak Guna Bangunan (HGB) di atas  Hak Pakai Lahan (HPL). Ali Munsjir Halim menjelaskan, HGB itu ada Batasan yakni 25 tahun, 30 tahun dan seterusnya. Kalau itu habis, harusnya kembali kepada Pemerintah.

“Itu yang kejar dari masalah aset itu. Aset-aset Pemda yang digunakan dan ada aset yang dalam BOT. Itu juga perlu kita tertibkan, karena menyangkut masalah pendapatan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Kota Balikpapan Edy Djuanda mengatakan, hasil sidak Komisi II DPRD Kota Balikpapan ini akan dicek kembali berkasnya. Beberapa yang sudah dikonfirmasi ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan izinnya. “Sehingga kita pasangi stiker reklame tidak berizin. Apabila pemilik reklame ke kantor dengan membawa bukti dan kelengkapan izin, stiker itu kita lepas kembali. Dan razia ini akan kita tindaklanjuti lagi,”ujar Edy Djuanda.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *