
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan 2 sekawan pelaku curanmor yakni CS (24) warga Pontianak Barat, Kalimantan Barat dan LH (34) warga Balikpapan Selatan yang tinggal di Kelurahan Grogot, Kecamatan Grogot Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi SSos mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat di Kompleks di Perumahan Karyawan PT M3A Desa Tabru Kecamatan Batu Engau. Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Jatanras dan anggota Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan penelusuran.
Dari hasil penelusuran tersebut tim gabungan mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual 1 unit motor yang diduga hasil pencurian. Kemudian tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan LH untuk dilakukan interogasi.
“LH mengaku barang tersebut merupakan hasil dari pencurian yang ingin dijual atas permintaan dari CS yang berhasil melarikan diri terlebih dahulu ke Pontianak Barat menggunakan mobil rental,” kata AKP Supriyadi, kepada awak media, Jumat (17/12/2021).
Lanjut Supriyadi atas informasi tersebut tim segera mengamankan LH beserta barang bukti ke Mapolres Paser dan segera melakukan pengejaran terhadap CS berkordinasi dengan Jatanras Polres Lamandau Polda Kalteng dan Jatanras Polres Ketapang Polda Kalbar untuk mengejar tersangka.
Pada Jumat 10 Desember 2021 sekira pukul 14.20 wita CS berhasil diamankan oleh anggota Polsek Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Kalbar. Atas informasi tersebut tim gabungan Jatanras Polres Paser, berangkat untuk menjemput pelaku. “CS merupakan pelaku utama dalam kasus curanmor. Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 6 unit motor pada TKP berbeda di wilayah Paser dibantu LH,” akunya.
Saat ini CS telah diamankan beserta barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek. Untuk kedua pelaku curanmor ini, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(sb-06)












