TANA PASER,suarabalikpapan.com-Maraknya reklame pada beberapa tempat strategis di Kabupaten Paser berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Paser untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame, di ruang rapat pimpinan DPRD Paser, Selasa (19/3/2024). RDP dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser Basri Mansyur didampingi anggota Pansus I Edwin Santoso, Hendrawan Putra.
Tingkatkan PAD, DPRD Paser Godok Raperda Penyelenggaraan Reklame
Ketua Pansus I DPRD Paser Basri Mansyur mengatakan, maraknya reklame ini berpotensi meningkatkan PAD sesuai undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pajak reklame ini pajak yang dipungut kabupaten kota.
“Potensi ini sangat menjanjikan dan sudah marak pelaku usaha memasang reklame di mana-mana. Perlu diatur tata pasang dan penyelenggaraannya,” kata Basri Mansyur saat ditemui, Rabu (20/3/2024).
Basri melanjutkan, DPRD Paser menyarankan nantinya Perda ini, penarikan retribusinya bisa secara digitalisasi agar tidak ada kebocoran atau pungutan liar. Metode ini tentu juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha sebab pelaku usaha selama ini menyampaikan kesulitan dalam perizinan reklame dan banyak keluhan mereka karena ada tiga dinas terlibat.
“Pada intinya Raperda ini digodok untuk menambah PAD serta kita akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha reklame,” katanya.
Sementara itu, Hendrawan Putra menambahkan, sejumlah reklame yang ada saat ini harganya cukup tinggi sehingga tidak sebanding dengan posisinya. Namun karena tidak ada pilihan sehingga pelaku usaha harus memasang. Pemerintah daerah perlu mengatur ini melalui Perda.
“Jadi jika Perda ini dibuat pemerintah daerah dapat mengatur itu, dan tentunya memudahkan para penguasa reklame untuk mengurus izin di Paser,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Paser Najaluddin mengatakan, Pemkab Paser, mengapresiasi pembuatan raperda ini sebab saat ini semakin banyak reklame yang tidak berizin.
“Total reklame yang berizin sangat sedikit, jumlahnya tidak sampai 10 dan ini terobosan yang bagus dari DPRD Paser,” kata Najaluddin.
Najaluddin menambahkan, perizinan reklame kini masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, termasuk dalam resiko rendah. Keterkaitannya dengan penerbitan secara otomatis atau OSS, rata-rata pengusaha biasanya mengabaikan persyaratan dasar yang dimiliki. “Di Perda nanti perlu ada penambahan dan pengurangan persyaratan, misal fotocopy dan bukti PBB-nya wajib dilampirkan,”tambahnya.(sb-06)