by

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Kepemudaan, Sabaruddin Sindir Maraknya LGBT di Balikpapan

-Uncategorized

Balikpapan-Sebanyak tujuh fraksi DPRD Balikpapan menyampaikan pemandangan umum nota penjelasan walikota terkait Raperda Kepemudaan Kota Balikpapan, dalam rapat paripurna, pada Senin (15/10/2018). Rapat paripurna kali ini dihadiri Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Diawali Fraksi Partai Golkar include PBB melalui juru bicara Fadilla, SH, ia mengatakan, agar pemuda diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk berpartisipasi mengisi pembangunan dengan cara berwiraswasta.
Selanjutnya Muhammad John Ismail dari PDIP menjelaskan, pemuda harus disiapkan sejak dinj dan didukung oleh orang tua dan lingkungannya. Sehingga memilliki karakter yang kuat pada segala bidang.
Kemudian H. Danang Eko Susanto selaku Juru Bicara Fraksi Gerindra mengatakan, pemuda yang produktif harus diberikan kesempatan seluas-luasnya mendapatkan kesempatan kerja dalam mengisi pembangunan.
Gasali dari Fraksi Hanura mengatakan, pemuda harus mengambil peran dalam pembangunan dari segala bidang, sehingga menjadi pemuda yang mandiri tanpa meninggalkan identitasnya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Sri Hana mengatakan, pemuda harus diberikan kesempatan luas-luasnya mengisi pembangunan dan perlu diatur melalui raperda.
Dilanjutkan Juru Bicara Fraksi PKS Subari, ia mengatakan, melalui raperda ini pemuda perlu diatur sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dalam mengisi pembangunan. Ia juga mengingatkan pemkot agar segera menginventarisir seluruh organisasi kepemudaan agar lebih mudah memberikan bantuan.
Sementara itu, Nurhadi Saputra Juru Bicara Fraksi Gabungan NasDem – PPP menjelaskan, adanya Raperda Kepemudaan perlu diapresiasi guna me gakomodir kepentingan pemuda di Balikpapapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, usai memimpin rapat paripurna mengatakan, adanya usulan usia pemuda mulai 17 sampai 30 tahun nantinya akan diadakan pembahasan antara dewan dan pemkot sebelum Raperda Kepemudaan disahkan menjadi perda. Ia juga sempat menyoroti terkait masalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender/transeksual) lagi marak di Balikpapan agar eksekutif dan legislatif pro aktif memberikan informasi kepada masyarakat. (sb-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *