Hukrim

Simpan Sabu di Kamar Tidur, Warga Desa Kayungo Diamankan Satreskoba Polres Paser

149
×

Simpan Sabu di Kamar Tidur, Warga Desa Kayungo Diamankan Satreskoba Polres Paser

Share this article
Tersangka A diamankan oleh Satreskoba Polres Paser karena kepergok menyimpan sabu di tempat tidur

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan A (34) Warga Desa Kayungo Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser yang kepergok menyimpan 10 paket sabu seberat 11,52 gram berbagai ukuran di dalam kamar tidurnya.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 16.00 wita. Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Kayungo sering terjadi transaksi sabu.

Atas informasi tersebut anggota Opsnal Resnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan tak butuh waktu lama sekiranya pukul 21.45 wita, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan tersangka A untuk bertransaksi sabu. “Saat melakukan penggeledahan petugas mendapati 1 paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu, lalu  tersangka mengaku kepada petugas menyimpan barang tersebut di dalam kamar,” ujar AKP Yulianto.

Ia menuturkan, usai dilakukan penggeledahan didapati di atas hambal atau karpet dalam posisi tergulung pada posisi berdiri terdapat 1 buah kotak warna hitam setelah dibuka didalamnya terdapat 1 paket besar narkotika jenis sabu didalam tisu berwarna putih, dan 8 paket kecil, 1 timbangan beserta peralatan sabu lainnya. “Semua total barang bukti yang kami dapatkan 10 paket, 9 paket kecil 1 paket besar, beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,1 juta,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh para petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara H, membeli dengan harga Rp 13 juta dan rencananya barang tersebut akan dijual belikan oleh tersangka A. “Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti,Tersangka kami jerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *