Hukrim

Kejari Paser Tetapkan 3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp708 juta 

854
×

Kejari Paser Tetapkan 3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp708 juta 

Share this article
Para tersangka dugaan korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser usai diperiksa petugas penyidik Kajari Paser untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanah Grogot

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Politeknik Negeri Samarinda Kampus Paser, program studi diluar domisili di Kabupaten Paser.

Kepala Kejari Paser Mochammad Judhy Ismono mengatakan, dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Paser tahun 2020 tersebut, diperuntukkan sebagai dana operasional kampus serta belanja subsidi mahasiswa yang sifatnya kemanfaatan untuk masyarakat Paser sebagai filosofi dana hibah.

“Untuk sementara ada tiga tersangka yang telah kami tetapkan yaitu R(49), S (57) dan AS (26),” kata  Judhy, saat jumpa pers di Kantor Kajari Paser, Rabu (9/2/2022) sore.

Dijelaskannya, para tersangka saat ini telah ditahan berdasarkan  unsur subjektif dam objektif. Penyidik memiliki dugaan yang kuat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup kuat serta para  penyidik mengkhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan melakukan perbuatan pidana kembali.

“Para tersangka ini merupakan pejabat berstatus ASN di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda. Untuk R berperan sebagai penerima hibah sedangkan S dan AS sebagai pengelola anggaran,” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dana hibah yang disalahgunakan kata Judhy, sebesar Rp 708 juta  dari total anggaran hibah sebesar Rp 1 milar. Angaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya serta kegiatan yang dilakukan secara fiktif. Dari pihak kejaksaan akan secepatnya meningkatkan ketahap penuntutan. Penetapan para tersangka ini telah sesuai dengan tahapan dan alasan yang kuat, yaitu secara objektif maupun subjektif.

“Saat ini para tersangka sementara ditahan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot selama 20 hari kedepan karena para penyidik masih memerlukan keterangan dari para tersangka yang didampingi kuasa hukum,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Dony Dwi Wijayanto menambahkan, untuk saat ini para saksi yang telah diperiksa sebanyak 90 orang, sudah dilakukan pemeriksaan. Para saksi dikategorikan pihak penerima hibah dalam hal ini Politeknik Negeri Samarinda dan Politeknik Kampus Paser, termasuk beberapa mahasiswa, para pengelola dan pengurus yang ditempatkan di Politeknik Kampus Paser. Beberapa toko  pemilik kwitansi yang ada di laporan pertanggung jawaban sudah diminta keterangan.

Untuk saksi ahli merupakan auditor dalam hal ini Inspektorat serta Dirjen Pendidikan Tinggi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dimintai keterangan. “Ada 2 saksi ahli yang telah kami mintai keterangan dalam kasus ini,” akunya.

Dana hibah yang diselewengkan para tersangka tersebut salah satunya item dana subsidi mahasiswa yang seharusnya menerima dana tersebut. “Untuk angkanya, dana subsidi mahasiswa nanti akan kami sampaikan selengkapnya dalam proses penuntutan,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *