DISKOMINFO KALTIM

DKP3A Kaltim Gelar Rakor, Bahas Pencegahan Perdagangan Orang

1108
×

DKP3A Kaltim Gelar Rakor, Bahas Pencegahan Perdagangan Orang

Share this article
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DKP3A Provinsi Kaltim Junainah SE.M.Si berfoto bersama di sela-sela Rakor Gugus Tugas TPPO di Hotel Golden Tulip Balikpapan, pada Rabu (11/7/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Golden Tulip Balikpapan, pada Rabu (11/7/2024).
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Provinsi Kaltim, Junainah SE.M.Si, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait TPPO.
“Kami mengundang semua anggota gugus tugas yang telah ditetapkan dalam SK (surat Keputusan) terutama untuk menyesuaikan dengan peraturan baru, yaitu Perpres Tahun 2023,”katanya.
Rapat ini diadakan untuk mencapai satu pemahaman agar tidak terjadi perdebatan di masa depan. Selain itu, rapat ini juga menjadi forum untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan berdiskusi mengenai kelemahan serta perkembangan TPPO. Diskusi menghasilkan kesimpulan bahwa komunikasi dan kolaborasi antar pihak sangat penting untuk meminimalisir TPPO.
“IKN akan membawa eksodus yang bisa memicu TPPO. Pencegahan TPPO harus menjadi prioritas,”kata Junainah.
Langkah selanjutnya adalah menyusun dan menyosialisasikan surat keputusan yang telah diperbarui, serta berkoordinasi lagi mengenai rencana aksi daerah, yang akan menunggu rencana aksi nasional sebagai dasar.
“Dengan langkah-langkah ini, DKP3A Kaltim berkomitmen untuk terus berupaya memerangi TPPO dan melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang,” harapnya.(sb-02)

Berikut enam kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor:
1. Tidak perlu membentuk gugus tugas baru untuk IKN karena sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat keputusan gugus tugas TPPO akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.
3. DPRD Provinsi Kaltim mendukung Perda Ketahanan Keluarga Nomor 02 Tahun 2022.
4. OPD terkait perlu dilibatkan dalam gugus tugas TPPO.
5. Tim gugus tugas TPPO berkewajiban memberikan laporan kinerja setiap bulan Januari kepada Gubernur Kaltim.
6. Gugus tugas TPPO Provinsi Kaltim harus melakukan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap penguatan pencegahan TPPO di kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *